Dinas Perikanan Pamekasan Laksanakan Pengukuran Kapal Perikanan 7 GT ke Bawah di Desa Ambat
Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan melalui Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan melaksanakan kegiatan pengukuran kapal perikanan berukuran 7 Gross Ton (GT) ke bawah pada Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan.
Pengukuran kapal perikanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan peningkatan legalitas armada perikanan milik nelayan. Dalam pelaksanaannya, Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan bekerja sama dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Branta serta didampingi oleh penyuluh perikanan setempat.
Sebanyak 16 unit kapal perikanan milik nelayan setempat mengikuti proses pengukuran. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penerbitan Pas Kecil sebagai dokumen legal kapal perikanan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Untuk dapat mengikuti pengukuran kapal, pemilik kapal diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan Pas Kecil dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Formulir permohonan
- Formulir surat keterangan tukang (bermaterai)
- Surat keterangan kepemilikan kapal dari Kepala Desa (bermaterai)
- Surat kuasa (bermaterai)
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh kapal perikanan khususnya yang berukuran 7 GT ke bawah dapat memiliki dokumen resmi, sehingga operasional penangkapan ikan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada nelayan dalam rangka mendukung keberlanjutan sektor perikanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
