Gambaran Umum

DINAS PERIKANAN

KABUPATEN PAMEKASAN

Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Kabupaten Pamekasan No.21 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perikanan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Dinas Perikanan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.