Bidang Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja perikanan tangkap;
- Perumusan kebijakan pemanfaatan sumber daya perikanan tangkap;
- Perumusan kebijakan penyediaan sarana dan prasarana, produksi, teknologi, pemberdayaan dan perlindungan nelayan;
- Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan kawasan minapolitan;
- Pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan;
- Pelaksanaan fasilitasi kebijakan sarana dan prasarana, produksi, teknologi, pemberdayaan dan perlindungan nelayan;
- Pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan Bidang Perikanan Tangkap;
- Pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan secara menyeluruh, transparan dan akuntabel;
- Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi kepada instansi terkait;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja perikanan budidaya;
- Perumusan kebijakan pengembangan dan fasilitasi perikanan budidaya;
- Perumusan kebijakan pengembangan dan fasilitasi sarana dan prasarana perikanan budidaya;
- Perumusan kebijakan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
- Perumusan kebijakan pengendalian jaminan mutu dan keamanan pangan perikanan budidaya;
- Perumusan kebijakan fasilitasi pemberdayaan kelompok pembudidaya ikan;
- Perumusan kebijakan pengembangan teknologi perikanan budidaya;
- Pengoordinasian kebijakan pengembangan perikanan budidaya;
- Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan kawasan agropolitan; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja perikanan tangkap;
- Perumusan kebijakan pemanfaatan sumber daya perikanan tangkap;
- Perumusan kebijakan penyediaan sarana dan prasarana, produksi, teknologi, pemberdayaan dan perlindungan nelayan;
- Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan kawasan minapolitan;
- Pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan;
- Pelaksanaan fasilitasi kebijakan sarana dan prasarana, produksi, teknologi, pemberdayaan dan perlindungan nelayan;
- Pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan Bidang Perikanan Tangkap;
- Pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan secara menyeluruh, transparan dan akuntabel;
- Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi kepada instansi terkait;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja pengolahan dan penguatan daya saing;
- Perumusan kebijakan pengembangan teknologi pengolahan dan pemasaran produk perikanan;
- Perumusan kebijakan jaminan mutu dan keamanan produk hasil perikanan;
- Perumusan kebijakan investasi dan permodalan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
- Perumusan kebijakan pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk perikanan;
- Perumusan kebijakan fasilitasi pemberdayaan kelompok pengolahan dan pemasaran;
- Pengoordinasian kebijakan pengolahan dan pemasaran produk perikanan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikanan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.




