Bidang Pelayanan


Bidang Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja perikanan tangkap;
  2. Perumusan kebijakan pemanfaatan sumber daya perikanan tangkap;
  3. Perumusan kebijakan penyediaan sarana dan prasarana, produksi, teknologi, pemberdayaan dan perlindungan nelayan;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan kawasan minapolitan;
  5. Pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi kebijakan sarana dan prasarana, produksi, teknologi, pemberdayaan dan perlindungan nelayan;
  7. Pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan Bidang Perikanan Tangkap;
  8. Pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan secara menyeluruh, transparan dan akuntabel;
  9. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi kepada instansi terkait;
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Bidang Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja perikanan budidaya;
  2. Perumusan kebijakan pengembangan dan fasilitasi perikanan budidaya;
  3. Perumusan kebijakan pengembangan dan fasilitasi sarana dan prasarana perikanan budidaya;
  4. Perumusan kebijakan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
  5. Perumusan kebijakan pengendalian jaminan mutu dan keamanan pangan perikanan budidaya;
  6. Perumusan kebijakan fasilitasi pemberdayaan kelompok pembudidaya ikan;
  7. Perumusan kebijakan pengembangan teknologi perikanan budidaya;
  8. Pengoordinasian kebijakan pengembangan perikanan budidaya;
  9. Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan kawasan agropolitan; dan
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja perikanan tangkap;
  2. Perumusan kebijakan pemanfaatan sumber daya perikanan tangkap;
  3. Perumusan kebijakan penyediaan sarana dan prasarana, produksi, teknologi, pemberdayaan dan perlindungan nelayan;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan kawasan minapolitan;
  5. Pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi kebijakan sarana dan prasarana, produksi, teknologi, pemberdayaan dan perlindungan nelayan;
  7. Pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan Bidang Perikanan Tangkap;
  8. Pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan secara menyeluruh, transparan dan akuntabel;
  9. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi kepada instansi terkait;
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Bidang Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja pengolahan dan penguatan daya saing;
  2. Perumusan kebijakan pengembangan teknologi pengolahan dan pemasaran produk perikanan;
  3. Perumusan kebijakan jaminan mutu dan keamanan produk hasil perikanan;
  4. Perumusan kebijakan investasi dan permodalan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  5. Perumusan kebijakan pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk perikanan;
  6. Perumusan kebijakan fasilitasi pemberdayaan kelompok pengolahan dan pemasaran;
  7. Pengoordinasian kebijakan pengolahan dan pemasaran produk perikanan;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikanan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.